PENYELENGGARAAN PELATIHAN

Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Balai P2SDM Wilayah I adalah Eselon IV di bawah Badan P2SDM yang memiliki tugas utama melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan, penyusunan rencana pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelatihan, dan kerja sama pelatihan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Melalui inovasi penyelenggaraan pelatihan yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis kebutuhan nyata.

Sekilas tentang seksi Penyelenggaraan Pelatihan

WIDYAISWARA

Balai P2SDM Wilayah I

Widyaiswara Kementerian Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas mendidik, mengajar, dan melatih PNS lain di lingkungan kementerian kehutanan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan mereka. Mereka berperan sebagai tenaga ahli dalam bidang pelatihan, menyusun materi dan kurikulum, serta memastikan kualitas penyelenggaraan pelatihan yang ada di lembaga pelatihan pemerintah.

Dra. Tjatur Amperawati, M.Sc

Widyaiswara Ahli Madya

Charles Hardi Parmian Sihotang, S.Hut., M.Si

Widyaiswara Ahli Madya

Fonny Selvia Sumaryono, S.Hut., M.Sc

Widyaiswara Ahli Madya

Elza Havid, S.Hut., M.T

Widyaiswara Ahli Madya

Muhammad Ganda Syahputra, S.Hut., M.Sc

Widyaiswara Ahli Muda

Dr. Endang Hernawan , S.Hut., M.AP

Widyaiswara Ahli Muda

Muhamad Alkaf, S.Hut., M.Si

Widyaiswara Ahli Muda

Haqqi Annazili,S.Hut.,M.Si.

Widyaiswara Ahli Pertama

Kartika Dian Lestari, S.Pd.,M.M

Widyaiswara Ahli Pertama

PENYELENGGARAAN PELATIHAN

Pelatihan Aparatur

Pelatihan Aparatur dapat didefinisikan sebagai pengembangan kompetensi ASN melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) yang terstruktur dan berjenjang sesuai jabatan, tugas, dan fungsi, sebagaimana diatur dalam UU ASN dan peraturan turunannya.

Pelatihan Non Aparatur

Pelatihan Non Aparatur dapat didefinisikan sebagai pelatihan bagi masyarakat di luar ASN yang merupakan bagian dari pendidikan nonformal, dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan kerja, kewirausahaan, dan kapasitas masyarakat,

Pelatihan Kerjasama

Pelatihan kerjasama adalah program pengembangan kompetensi yang diselenggarakan melalui kolaborasi dengan mitra eksternal, baik instansi pemerintah pusat/daerah, perguruan tinggi, lembaga swasta, organisasi profesi, maupun lembaga internasional.

IKP

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PELATIHAN

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PELATIHAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan kegiatan IKP terdiri dari 3 tingkat, yaitu tingkat organisasi, tingkat jabatan dan tingkat individu. Dimana salah satunya adalah Identifikasi Kebutuhan Pelatihan tingkat organisasi, yaitu adalah identifikasi Pelatihan yang diperlukan untuk mendasari dan mendukung kinerja organisasi sehingga visi, misi dan tugas fungsi organisasi dapat terselenggara secara efektif dan efisien.
Laporan IKP

EPP

EVALUASI PASCA PELATIHAN

EVALUASI PASCA PELATIHAN

Evaluasi Pasca Pelatihan (EPP) berfungsi sebagai kontrol kualitas untuk mengukur dampak peningkatan kompetensi alumni terhadap kinerja organisasi. Umpan balik dari pengguna (organisasi) ini penting untuk penyempurnaan kurikulum, silabus, dan pelayanan penyelenggaraan pelatihan. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner dengan dua metode: langsung (kepada alumni yang terjangkau) dan daring/online (dikirim secara elektronik).
Laporan EPP

Join Our
Newsletter

Langganan sekarang untuk mendapatkan jadwal dan detail lengkap pelatihan dari instruktur berkompeten kami. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan keahlian Anda!

Kontak kami untuk seputar Proses Pendaftaran, Kerjasama Pelatihan, Uji Komptensi dan kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan lainnya.
Respon cepat, tanggap, dan akurat melalui whatsapp